Layanan

PENGAJUAN CUTI BESAR

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

Persyaratan

  • Surat Permohonan cuti yang di tanda tangani pemohon;
  • Formulir permohonan cuti sesuai dengan Peraturan BKN Nomor Tahun 2017;
  • Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan surat permohonan ke petugas layanan/administrasi di loket pelayanan yang telah di sediakan;
  • Petugas layanan/administrasi akan mencatat di buku agenda surat masuk;
  • Petugas layanan/administrasi akan meneruskan surat Permohonan Cuti ke staf Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
  • Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum akan memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait Permohonan Cuti ASN ybs;
  • Jika tidak disetujui, maka Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan mengembalikan berkas Permohonan Cuti ASN;
  • Jika disetujui, Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan meneruskan Surat Permohonan Cuti ybs. ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.
    • Petugas layanan/administrasi akan menginformasikan kepada pemohon bahwa Permohonan Cuti ASN disetujui/ditolak;
3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Persetujuan Cuti Besar

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2.Link Website http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/pengaduan/

3.SMS/WA melalui No. Tlp.0851900022199

MANUFACTURING

7.

Dasar Hukum

  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

8.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu ber-ac dan kipas
  • Kursi Tamu
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah
  • Air gelas
9.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
10.

Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
11.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang staf yang betugas sebagai petugas layanan.
  • 1 (satu) orang staf yang bertugas sebagai petugas administrasi;
  • Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum yang menyetujui berkas dokumen
  • Kepala Disdikpora yang mengeluarkan surat cuti pegawai.
12.

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas  diserahkan ke Petugas Layanan.
  • Maklumat Pelayanan
13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Proses Pengajuan Cuti ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Persetujuan Cuti ASN yang di Cap dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
14.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
Loading...