Layanan

FASILITASI PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Rekapitulasi Daftar Penerima tunjangan per sekolah;
  • Foto Copy SK Kenaikan Pangkat dan KGB Terakhir 1 (satu) lbr;
  • Rekapitulasi daftar kehadiran guru per triwulan dengan melampirkan Foto Copy  Surat Keterangan Sakit, Surat Izin Cuti , jika ada ketidakhadiran ;
  • Surat Keterangan Aktif melaksanakan Tugas dari Atasan langsung yang diketahui pengawas;
  • Bukti Pendaftaran Program Guru Penggerak;
  • Bukti aksi nyata Platform Merdeka Mengajar;
  • Bukti sudah eksplorasi Rapor Pendidikan;
  • Laporan Bulanan Sekolah.

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas;
  • Berkas diverifikasi oleh Kepala Seksi GTK SD;
  • Mengecek Status Data Guru pada Aplikasi Tunjangan;
  • Status Data yang valid diajukan pada aplikasi tunjangan untuk proses penerbitan SK Bayar;
  • Operator SIMTUN dan Operator Aneka Tunjangan menyetujui Ajuan dari Operator Dapodik Sekolah
  • Operator Pusat menyetujui dan Menerbitkan Surat Keputusan (SK)
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 hari kerja (jika memenuhi syarat)

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pembayaran Tunjangan Guru

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SMS/WA melalui nomor telp 08342327967 (Ummi Salma)

085146277476 (Hj. SURIANI) dan 085242545222 (Nur Aenah Usman)

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  • Peratuan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditempatkan pada berita pada Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 114.
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Toilet
  • Mushallah
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer (Operator SIMTUN dan Operator Aneka Tunjangan)
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kepala Seksi PTK SD Bidang PTK
  • Kepala Seksi PTK SMP Bidang PTK
  • Kepala Bidang Pendidikan PTK.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 3 (tiga) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petuga slayanan;
  • TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen;
  • Operator SIMTUN dan Operator Aneka Tunjangan
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Guru yang bersangkutan akan disetujui pengajuannya jika telah diajukan melalui system serta memenuhi syarat, dan di berikan layanan selama 24 jam jika terdapat kendala atau masalah dalam penerbitan SK bayar tunjangan.
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Disetujui oleh Operator SIMTUN dan Operator Aneka Tunjangan

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Berapa orang Terbit SK per semester
Loading...