Layanan

MUTASI SISWA

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Keterangan pindah sekolah yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah
  • Buku rapor siswa
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (bagian front office);
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Pemohon akan menerima informasi melalui telepon/sms petugas layanan Dinas DIKPORA bahwa Surat Rekomendasi sudah selesai.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pengajuan Validasi Mutasi Siswa

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. SMS/WA melalui No. tlp        081527221220 (Muhammad Rizal)

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun                 2015 Nomor 2102)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 47)
  • Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 505)
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Air Galon
    • TV
    • Toilet
    • Mushallah
    • Loket Khusus Disabilitas
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  • Menguasai alur Validasi Mutasi Siswa
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen;
  • Kasi yang memvalidasi berkas/dokumen;
  • Kepala Bidang Pendidikan yang memvalidasi berkas/dokumen
  • Kepala Dinas DIKPORA yang menerbitkan surat keterangan validasi mutasi siswa
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 1 (satu) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Keterangan Validasi di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 (Enam) bulan.
Loading...