Layanan

REKOMENDASI PERCERAIAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto copy surat permintaan izin untuk melakukan perceraian
  • 1 Lembar Foto copy surat keterangan izin cerai yang ditanda tangani oleh kepala sekolah
  • 1 Lembar Surat Keterangan pengajuan cerai yang ditanda tangani oleh lurah/desa setempat yang diketahui oleh camat masing-masing
  • 1 (satu) lembar foto copy KTP penggugat
  • 1 (satu) lembar Surat pengantar cerai gugat
  • 1 (satu) lembar foto copy Buku Nikah
  • 1 (satu) lembar Foto copy SK Terakhir

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima   Permohonan perceraian dari Penggugat
  • Melaporkan ke Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  • Melakukan panggilan kepada yang menggugat dan tergugat sebanyak tiga kali panggilan.
  • Memediasi yang menggugat dan tergugat.
  • Memproses hasil mediasi dengan menerbitkan rekomendasi perceraian
  • Mengajukan berkas rekomendasi perceraian kepada Badan Kepegawaian Daerah dalam bentuk jilid sebanyak 2 rangkap

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Sampai keluarnya rekomendasi perceraian.

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Rekomendasi perceraian

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SMS/WA melalui No. tlp. 081241280389 (Rosmiati)

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
  • Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 33424).     

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 4.

Pengawasan Internal

  • Kepala Sub.bagian umum, Kepegawaian dan Hukum.
  • Sekretaris.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

 5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan.
  • 1 (satu) orang Staf yang bertugas mengetik surat panggilan.
  • Kasubag umum, kepegawaian dan hukum yang menyetujui berkas dokumen.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang mengeluarkan surat izin.
  • Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan PNF, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan memediasi penggugat dan tergugat.

6.

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan dilayani selama waktu kerja.
  • Maklumat Pelayanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Keputusan yang di CAP dan tanda tangan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

8.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
Loading...