Unit Kerja

Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal

Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melaksanakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pengelolaan dana BOS dan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik, penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  10. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidikan Sekolah Dasar

Seksi pendidikan sekolah dasar dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas membantu kepala bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan sekolah dasar.

Uraian Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pendidikan sekolah dasar pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pendidikan sekolah dasar untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pengelolaan dana BOS dan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS pada sekolah dasar;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik, penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa pada sekolah dasar;
  9. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala seksi pendidikan sekolah dasar serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidikan Sekolah Menegah Pertama

Seksi Pendidikan Sekolah Menengah Pertama  dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal  dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan sekolah menengah pertama.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Seksi Pendidikan Sekolah Menengah Pertama untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pengelolaan dana BOS dan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS pada sekolah menengah pertama;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik, penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa pada sekolah menengah pertama;
  9. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pengelolaan dana BOP PAUD dan BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan serta peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOP PAUD dan BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik, penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  9. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  10. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Loading...