Layanan

FASILITASI TAMBAHAN PENGHASILAN PNS (TPP) GURU

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.

Persyaratan

  • Ampra TPP yang telah di cap dan  ditandatangani oleh Sekda;
  • Daftar penerima TPP yang ditandatangani Kasek;
  • Daftar potongan tamsil yang ditandatangani Kasek;
  • FC 1 (rangkap) Daftar Hadir yang ditandatangani Kasek;
  • FC 1 (satu) Rekap daftar hadir yang ditandatangani Kasek;
  • Besaran TPP berdasarkan Kelas Jabatan yang akan ditandatangani Kepala Dinas Dikpora;
  • Daftar pembayaran TPP yang akan ditandatangani Kadis Dikpora dan Bendahara Gaji Dinas Dikpora;

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (bagian front office);
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Dibuatkan SPP/SPM oleh Bendahara Gaji;
  • Berkas diverifikasi oleh Sekretaris Dinas Dikpora;
  • Berkas disampaikan ke Kadis Dikpora untuk ditandatangani;
  • Berkas disampaikan ke Bendahara Gaji untuk ditandatangani;
  • Berkas permohonan pembayaran TPP disampaikan ke Bidang Perbendaharaan BPKPD;
  • Bidang Perbendaharaan BPKPD menerbitkan SP2D;
  • Berkas dikirim ke Bank Sulselbar oleh BPKPD;
  • Pembayaran TPP ditrasfer ke PNS ybs

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10  (sepuluh) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Pembayaran TPP secara non tunai

 6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. SMS/WA melalui No. tlp.     085696733253 (Muhammad Rizal)

 

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kepulauan Selayar tentang TPP Nomor 93 Tahun 2017

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Air Galon
  • TV
  • Majalah/Koran
  • Toilet
  • Mushallah
  • Loket khusus disabilitas

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Memahami aturan Kepegawaian

Komunikatif

4.

Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas Dikpora
  • Kepala Dinas Dikpora

5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • Sekretaris Dinas Dikpora yang memverifikasi berkas/dokumen
  • Bendahara Gaji
  • Kepala Dinas Dikpora

6.

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 10 (sepuluh) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

TPP ditransfer ke rekening gaji masing-masing PNS

8.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan
Loading...