Layanan

FASILITASI PENGIRIMAN ATLIT PELAJAR

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Data Atlit
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (bagian front office);
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Pemohon akan menerima informasi melalui telepon/sms petugas layanan Dinas DIKPORA bahwa Surat Rekomendasi sdh selesai.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Seleksi Atlit PPLP/SKO

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SMS/WA melalui No. tlp.  ….. (  ………..)

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Undang-Undang No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen;
  • Pejabat Fungsional yang memvalidasi berkas/dokumen;
  • Kepala Bidang Pembinaan, Pemuda dan Olahraga yang memvalidasi berkas/dokumen.
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 2 (dua) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Rekomendasi Teknis mengenai Pengiriman Atlit Pelajar di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

8

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan maasyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
Loading...