NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- 1 lbr Foto Copy KTP Penanggung Jawab Satuan Pendidikan;
- 1 lbr Foto Copy IMB/SK Pembangunan Satuan Pendidikan;
- Hasil Studi Kelayakan,Isi Pendidikan,Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasaranan Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, dan Manajemen dan Proses Pendidikan.
- Surat permohonan izin operasional lembaga/sekolah.
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (bagian front office);
- Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
- Pemohon akan menerima informasi melalui telepon/sms petugas layanan Dinas DIKPORA bahwa Surat Rekomendasi sdh selesai.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
2 (dua) hari kerja
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Surat Rekomendasi Teknis Izin Operasional Sekolah/Lembaga
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
2. SMS/WA melalui No. tlp…..
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
- Ruang Tunggu
- Kursi Tamu
- Air Galon
- TV
- Toilet
- Mushallah
- Loket Khusus Disabilitas
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Berpenampilan menarik
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Bidang Pendidikan.
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
- 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
- TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen;
- Kasi yang memvalidasi berkas/dokumen;
- Kepala Bidang Pendidikan yang memvalidasi berkas/dokumen
- Kepala Dinas DIKPORA yang mengeluarkan rekomendasi teknis izin operasional sekolah.
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
- Jika jangka waktu pelayanan melebihi 2 (dua) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
- Maklumat Pelayanan
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Rekomendasi Rekomendasi Teknis Izin Operasional Sekolah/Lembaga di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
- Survey kepuasan maasyarakat yang dilaksanakan setiap 6 (Enam) bulan.
|