Layanan

PENERBITAN SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 lbr Foto Copy KTP Penanggung Jawab Satuan Pendidikan;
  • 1 lbr Foto Copy IMB/SK Pembangunan Satuan Pendidikan;
  • Hasil Studi Kelayakan,Isi Pendidikan,Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasaranan Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, dan Manajemen dan Proses Pendidikan.
  • Surat permohonan izin operasional lembaga/sekolah.
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (bagian front office);
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Pemohon akan menerima informasi melalui telepon/sms petugas layanan Dinas DIKPORA bahwa Surat Rekomendasi sdh selesai.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Teknis Izin Operasional Sekolah/Lembaga

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. SMS/WA melalui No. tlp…..

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Air Galon
    • TV
    • Toilet
    • Mushallah
    • Loket Khusus Disabilitas
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kepala Bidang Pendidikan.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen;
  • Kasi yang memvalidasi berkas/dokumen;
  • Kepala Bidang Pendidikan yang memvalidasi berkas/dokumen
  • Kepala Dinas DIKPORA yang mengeluarkan rekomendasi teknis izin operasional sekolah.
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 2 (dua) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Rekomendasi Rekomendasi Teknis Izin Operasional Sekolah/Lembaga di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan maasyarakat yang dilaksanakan setiap 6 (Enam) bulan.
Loading...