Layanan

PENGESAHAN KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

Persyaratan

Dokumen KOSP (K 13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

  • Pemohon Menyerahkan Dokumen KOSP (K-13 / Kurikulum Merdeka) ke Petugas Piket di bagian pelayanan;
  • Petugas layanan mengisi biodata pemohon kedalam buku tamu / aplikasi;
  • Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) yang akan disahkan diteruskan ke Subag Umum;
  • Petugas layanan pada Sub. Bagian Umum meneruskan Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) pada Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra;
  • Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi Kurikulum dan Tim Verifikasi untuk menverifikasi Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka )
  • Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka) yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan ke Kasi/Kabid dan Sekretaris untuk diparaf;
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memberikan tanda tangan setelah diparaf oleh Kasi/Kabid dan Sekretaris pada Dokumen KOSP (K-13/Kurikulum Merdeka);
  • Petugas memberikan tanggal, cap stempel pada dokumen KOSP            (K-13/Kurikulum Merdeka) yang sudah di tandatangani;
  • Petugas menyerahkan Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah disahkan kepada pemohon atau ke Satuan Pendidikan;

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2     ( dua ) hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pengesahan KOSP ( K- 13 / Kurikulum Merdeka )

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar;

3. Melalui Website Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar : http://dikbud.kepulauanselayar.kab.go.id/pengaduan  

4. WA / SMS No. …….

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP ;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 ( K-13 );
  • Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran ( Kurikulum Merdeka;

 

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

 

  • Komputer
  • Printer
  • Meja dan Kursi
  • Alat Tulis Kantor
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah

 

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III.
  • Pangkat Minimal Penata TK.I.
  • Jabatan Fungsional Umum
  • Pejabat Struktural Kasi Kurikulum SD / SMP.
  • Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra;

4.

Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  • Sekretaris Disdikpora
  • Kepala Bidang / Kasi Bidang Pengembangan Kurikulum  Bahasa dan Sastra;

5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 ( satu ) orang  From Office bertugas sebagai petugas layanan
  • 1 (satu) orang ( Back Office)
  • TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen
  • Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra

 

6.

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon paling cepat dilayani 2 (Dua) hari setelah Berkas /Dokumen diserahkan ke petugas layanan;
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi waktu yang telah ditentukan, pemohon akan dihubungi melalui Via Telepon yang sudah terdaftar di buku Tamu / Agenda;
  • Janji Pelayanan / Maklumat Pelayanan

 

 7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  • Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penyelesaian Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan  ( K-13/Kurikulum Merdeka).

8.

Evaluasi Kinerja

  • Lembar Kerja Evaluasi kerja Pelaksana;
  • Survei kepuasan masyarakat;

 

Loading...