NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
1.
|
Persyaratan
|
Dokumen KOSP (K 13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon Menyerahkan Dokumen KOSP (K-13 / Kurikulum Merdeka) ke Petugas Piket di bagian pelayanan;
- Petugas layanan mengisi biodata pemohon kedalam buku tamu / aplikasi;
- Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) yang akan disahkan diteruskan ke Subag Umum;
- Petugas layanan pada Sub. Bagian Umum meneruskan Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) pada Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra;
- Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi Kurikulum dan Tim Verifikasi untuk menverifikasi Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka )
- Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka) yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan ke Kasi/Kabid dan Sekretaris untuk diparaf;
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memberikan tanda tangan setelah diparaf oleh Kasi/Kabid dan Sekretaris pada Dokumen KOSP (K-13/Kurikulum Merdeka);
- Petugas memberikan tanggal, cap stempel pada dokumen KOSP (K-13/Kurikulum Merdeka) yang sudah di tandatangani;
- Petugas menyerahkan Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah disahkan kepada pemohon atau ke Satuan Pendidikan;
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
2 ( dua ) hari
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis / Tidak dipungut biaya
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pengesahan KOSP ( K- 13 / Kurikulum Merdeka )
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar;
3. Melalui Website Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar : http://dikbud.kepulauanselayar.kab.go.id/pengaduan
4. WA / SMS No. …….
|
MANUFACTURING
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 ( K-13 );
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran ( Kurikulum Merdeka;
|
2.
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Meja dan Kursi
- Alat Tulis Kantor
- TV
- Toilet
- Mushallah
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III.
- Pangkat Minimal Penata TK.I.
- Jabatan Fungsional Umum
- Pejabat Struktural Kasi Kurikulum SD / SMP.
- Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra;
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
- Sekretaris Disdikpora
- Kepala Bidang / Kasi Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra;
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
- 1 ( satu ) orang From Office bertugas sebagai petugas layanan
- 1 (satu) orang ( Back Office)
- TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen
- Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pemohon paling cepat dilayani 2 (Dua) hari setelah Berkas /Dokumen diserahkan ke petugas layanan;
- Jika jangka waktu pelayanan melebihi waktu yang telah ditentukan, pemohon akan dihubungi melalui Via Telepon yang sudah terdaftar di buku Tamu / Agenda;
- Janji Pelayanan / Maklumat Pelayanan
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penyelesaian Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ( K-13/Kurikulum Merdeka).
|
8.
|
Evaluasi Kinerja
|
- Lembar Kerja Evaluasi kerja Pelaksana;
- Survei kepuasan masyarakat;
|