Layanan

SURAT REKOMENDASI MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan pOlahraga Kabupaten Kepulauan Selayar dari Lembaga Perguruan Tinggi (dilampiri Proposal Penelitian /Survey/ Observasi);
  • Mencantumkan tempat/lokasi/ sekolah yang dituju di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Mencantumkan Tema/Judul Penelitian/Survey/Observasi
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (front office);
  • Dicatat dan diagenda surat masuk;
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Berkas disampaikan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan/Disposisi;
  • Dibuatkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian oleh Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum;
  • Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Kadis.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2.Link Website http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/pengaduan/

3. SMS/WA melalui No. Tlp. 0851900022199

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Air Galon
    • TV
    • Majalah/Koran
    • Toilet
    • Mushallah
    • Loket khusus disabilitas

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Memahami aturan Kepegawaian

Komunikatif

4.

Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas Dikpora
  • Kepala Dinas Dikpora

5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum memverifikasi berkas.
  • Kepala Dinas Dikpora

6.

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 1 (Satu) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Rekomendasi diserahkan ke Pemohon.

8.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan
Loading...