Unit Kerja

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Bidang pendidik dan tenaga kependidikan dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas tersebut meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan bidang pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis  bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan;
  14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala bidang pendidik dan tenaga kependidikan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar

Seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas membantu kepala bidang pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Dasar;
  7. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan Sekolah Dasar;
  8. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Dasar;
  9. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Dasar;
  10. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Dasar;
  11. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  12. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  13. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  15. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  16. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menegah Pertama

Seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas membantu kepala bidang pendidik dan tenaga kependidikan  dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Menengah Pertama;
  7. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan Sekolah Menengah Pertama;
  8. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Menengah Pertama;
  9. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Menengah Pertama;
  10. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Sekolah Menengah Pertama;
  11. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  12. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  13. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  15. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  16. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formaldipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  7. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  8. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  9. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  10. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  11. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  12. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  13. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  15. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  16. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Loading...