Unit Kerja

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di Lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai Fungsi:

  1. penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  2. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan, perlengkapan, pengelolaan aset, dan dokumentasi;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja ASN lingkup Dinas;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  6. pelaksanaan peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur; dan
  7. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait Tugas dan Fungsinya.

Uraian tugas sekretariat meliputi;

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam Lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi data, pelaporan, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur kabupaten;
  7. melaksanakan pengelolaan ketatusahaan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan, perlengkapan, pengelolaan aset, dan dokementasi;
  8. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional serta evaluasi kinerja ASN lingkup Dinas;
  9. melaksanakan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  10. melaksanakan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  11. melaksanakan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang dalam lingkup Dinas;
  12. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  13. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atas sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Program
Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja.

Uraian Tugas Subbagian Program, meliputi;

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan'/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah;
  7. memfasilitasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah;
  8. menyusun program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen perencanaan;
  9. menyusun dokumen evaluasi perangkat daerah;
  10. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan perangkat daerah;
  11. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  12. memfasilitasi penjaringan inovasi daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian mandiri reformasi birokrasi Dinas;
  14. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen perencanaan anggaran;
  15. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  16. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Program, serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, aset serta pengelolaan kepegawaian.

Uraian tugas subbagian umum, kepegawaian, dan hukum, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. melakukan urusan surat menyurat dan tata naskah dinas;
  8. melakukan pengelolaan aset, perlengkapan, dan rumah tangga;
  9. mengoordinir pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor;
  10. melakukan pengelolaan administrasi perkantoran;
  11. melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. melakukan kearsipan dan ekspedisi;
  13. melakukan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar bekerja sama dengan unit kerja yang membidangi pengembangan kompetensi;
  14. melakukan kebijakan pimpinan terkait penegakan disiplin pegawai lingkup dinas;
  15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  16. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  17. melakukan pengarsipan dokumen peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  18. melakukan analisa beban kerja dan analisa jabatan lingkup dinas;
  19. melakukan analisa kebutuhan pegawai lingkup dinas;
  20. memfasilitasi penyusunan laporan kinerja aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkup dinas;
  21. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  22. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum dan  Kepegawaian dan Hukum serta  memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  24. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi, verifikasi, dan pembukuan.

Uraian tugas Subbagian Keuangan, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen perencanaan keuangan;
  8. melakukan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  9. melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggap pemeriksaan;
  10. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
  11. menyusun laporan keuangan bulanan/semesteran;
  12. menyusun laporan prognosis realisasi anggaran;
  13. menyusun laporan keuangan akhir tahun;
  14. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  15. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Keuangan, serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Loading...