Unit Kerja

Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra

Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah Kabupaten/Kota;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan di bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra;
  12. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala bidang pengembangan kurikulum, bahasa dan sastra dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar

Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kurikulum.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi pengembangan kurikulum pendidikan dasar untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan kompetensi dasar dan silabus muatan lokal pendidikan dasar;
  7. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal dan pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar
  8. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum pendidikan dasar;
  9. mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kurikulum pendidikan dasar;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

(1)   Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

(2)   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    1. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    2. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    3. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    4. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
    5. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan kompetensi dasar dan silabus muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    6. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal dan pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    7. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    8. mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    9. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
    10. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Bahasa dan Sastra

Seksi Pengembangan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan bahasa dan sastra.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Bahasa dan Sastra sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Bahasa dan Sastra untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyusun bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengembangan bahasa dan sastra;
  7. menyusun bahan pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah Kabupaten/Kota;
  8. menyelenggarakan penyusunan kamus bahasa daerah Kabupaten/Kota;
  9. mengoordinasikan dan menyelenggarakan vitalitas, konservasi dan revitalisasi, serta publikasi bahasa dan sastra daerah;
  10. menyusun bahan dan mengoordinasikan penghargaan tokoh kebahasaan dan kesastraan daerah kabupaten/kota;
  11. fasilitasi penyediaan dan pendistribusian buku cerita rakyat daerah penunjang literasi Kabupaten/Kota;
  12. menyusun bahan peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah kewenangan kabupaten/kota;
  13. fasilitasi penyusunan modul dan bahan ajar bahasa daerah kewenangan kabupaten/kota;
  14. mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan bahasa dan sastra;
  15. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  16. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Bahasa dan Sastra serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Loading...