Layanan

PENGAJUAN CUTI MELAHIRKAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

Persyaratan

  • Surat Permohonan cuti yang ditandatangani pemohon;
  • Formulir permohonan cuti sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017;
  • Surat Keterangan Dokter/Bidan;
  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS.

   2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan surat permohonan ke petugas layanan/administrasi di loket pelayanan yang telah disediakan;
  • Petugas layanan/administrasi akan mencatat di buku agenda surat masuk;
  • Petugas layanan/administrasi akan meneruskan surat Permohonan Cuti ke Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
  • Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum akan memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait Permohonan Cuti ASN ybs;
  • Jika tidak disetujui, maka Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan mengembalikan berkas Permohonan Cuti ASN;
  • Jika disetujui, Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan meneruskan Surat Permohonan Cuti ybs. ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.
  • Petugas layanan/administrasi akan menginformasikan kepada pemohon bahwa Permohonan Cuti ASN disetujui/ditolak;

  3.

Jangka Waktu Pelayanan

3     (tiga) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Persetujuan Cuti Melahirkan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SMS/WA melalui No. tlp.  082292672851 (Putri)

 

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu ber-ac dan kipas
  • Kursi Tamu
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah
  • Air gelas

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

4.

Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang staf yang betugas sebagai petugas layanan;
  • 1 (satu) orang staf yang bertugas sebagai petugas Administrasi;
  • Kasubag umum kepegawaian dan hukum yang menyetujui berkas dokumen;
  • Kepala Disdikpora yang mengeluarkan surat cuti pegawai.

6.

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas diserahkan ke Petugas Layanan.
  • Maklumat Pelayanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Proses Pengajuan Cuti ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Persetujuan Cuti ASN yang di Cap dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

8.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
Loading...