NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Foto Copy Ijazah / STTB yang akan dilegalisir;
- Menunjukkan Ijazah Asli;
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyerahkan Foto Copy Ijazah ke petugas Piket di bagian pelayanan, petugas layanan mencatat bio data pemohon pada buku agenda / aplikasi;
- Pemohon menunjukkan Ijazah Aslinya;
- Petugas mencocokkkan antara foto copy dan Ijazah Aslinya;
- Jika sudah cocok, petugas mengembalikan Ijazah Aslinya kepada Pemohon;
- Ijazah / STTB yang akan dilegalisir diteruskan ke Subag Umum;
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan Tanda Tangan setelah diparaf oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang dan Sekretaris pada Foto Copy Ijazah yang akan dilegalisir;
- Kepala Dinas dapat menandatangani jika point 6 sudah terpenuhi;
- Petugas memberikan tangggal cap stempel Dinas pada foto copy Ijazah yang sudah ditandatangani;
- Petugas menyerahkan Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisisr kepada Pemohon.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Paling cepat 30 (tiga puluh) menit jika Pejabat ada di tempat;
- Paling lama 3 (tiga ) hari kerja jika Pejabat di Luar Daerah.
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis / Tidak dipungut biaya
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Legalisir Ijazah / STTB
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar;
- Melalui Website Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar : http://dikbud.kepulauanselayar kab.go.id/pengaduan
4. WA / SMS No…..
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto Copy Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar , Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Alat Tulis Kantor;
- Ruang tunggu lengkap dengan Kursi dan AC;
- Meja Register;
- Buku Register;
- Komputer;
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Kualifikasi Pendidikan minimal SMA;
- Menguasai Komputer;
- Menguasai Tata Bahasa yang Baik;
- Komunikatif
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk layanan dipantau oleh Atasan Langsung secara berjenjang;
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Pengawasan oleh Inspektorat / APIP;
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
- 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang Pejabat Struktural dan 1 (satu) orang Staf Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra Kabupaten Kepulauan Selayar;
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pemohon akan dilayani paling cepat 30 ( Tiga Puluh ) menit setelah berkas / dokumen diserahkan ke Petugas;
- Jika jangka waktu pelayanan melebihi 3 (tiga) hari, Pemohon akan dihubungi melalui Via Telepon yang sudah terdaftar pada Buku Tamu/agenda;
- Maklumat Pelayanan
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penyelesaian Legalisir Ijazah.
- Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB di Cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
- Evaluasi penerapan Standar pelayanan ini dilakukan minimal setiap 3 bulan, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|