Layanan

LEGALISIR IJAZAH / STTB

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

 

  • Foto Copy Ijazah / STTB yang    akan dilegalisir;
  • Menunjukkan Ijazah Asli;

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyerahkan Foto Copy Ijazah ke petugas Piket di bagian pelayanan, petugas layanan mencatat bio data pemohon pada buku agenda / aplikasi;
  • Pemohon menunjukkan Ijazah Aslinya;
  • Petugas mencocokkkan antara foto copy dan Ijazah Aslinya;
  • Jika sudah cocok, petugas mengembalikan Ijazah Aslinya kepada Pemohon;
  • Ijazah / STTB yang akan dilegalisir diteruskan ke Subag Umum;
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan Tanda Tangan setelah diparaf oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang dan Sekretaris pada Foto Copy Ijazah yang akan dilegalisir;
  • Kepala Dinas dapat menandatangani jika point 6 sudah terpenuhi;
  • Petugas memberikan tangggal cap stempel Dinas pada foto copy Ijazah yang sudah ditandatangani;
  • Petugas menyerahkan Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisisr kepada Pemohon.

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

-     Paling cepat 30 (tiga puluh) menit jika Pejabat ada di tempat;

-     Paling lama 3 (tiga ) hari kerja jika Pejabat di Luar Daerah.

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

  1.  

Produk Pelayanan

Legalisir Ijazah / STTB

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar;

  1. Melalui Website Dinas   Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar : http://dikbud.kepulauanselayar kab.go.id/pengaduan 

4. WA / SMS No…..

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto Copy Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar , Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Alat Tulis Kantor;
  • Ruang tunggu lengkap dengan Kursi dan AC;
  • Meja Register;
  • Buku Register;
  • Komputer;

 

  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Kualifikasi Pendidikan minimal SMA;
  • Menguasai Komputer;
  • Menguasai Tata Bahasa yang Baik;
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Pengawasan internal terhadap proses maupun produk layanan dipantau oleh Atasan Langsung secara berjenjang;
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  • Pengawasan oleh Inspektorat / APIP;

 

  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang Pejabat Struktural dan 1 (satu) orang Staf Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra Kabupaten Kepulauan Selayar;

 

  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan dilayani paling cepat 30 ( Tiga Puluh ) menit setelah berkas / dokumen diserahkan ke Petugas;
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 3 (tiga) hari, Pemohon akan dihubungi melalui Via Telepon yang sudah terdaftar pada Buku Tamu/agenda;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

  • Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penyelesaian Legalisir Ijazah.
  • Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB di Cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas

 

  1.  

Evaluasi Kinerja

 

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Evaluasi penerapan Standar pelayanan ini dilakukan minimal setiap 3 bulan, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

Loading...