Layanan

PENGUSULAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

Persyaratan

  • Daftar Susunan Keluarga
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto Copy NIP/Karpegawaian
  • Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Foto Copy SK Pertama cpns
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  • Foto Copy Buku Nikah
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  • Permohonan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat tingkat sedang/berat
  • Surat pernyataan tidak menguasai barang Milik Negara/pemerintah
  • Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (Tujuh) lembar
  • SKP 2 tahun terakhir
  • Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima berkas usulan pensiun dari Pegawai/Guru
  • Mengoreksi Kelengkapan berkas usulan pensiun dari Pegawai/Guru
  • Menyusun berkas usulan pensiun dari Pegawai/Guru dan mengetik surat usulan.
  • Mengoreksi surat usulan pensiun dari Pegawai/Guru.
  • Mengoreksi kembali surat usulan pensiun dari Pegawai/Guru dan diparaf.
  • Menandatangani surat usulan pensiun dari Pegawai/Guru yang telah diparaf Sekretaris.
  • Mengirimkan surat usulan pensiun dari Pegawai/Guru beserta berkasnya ke BKPSDM

3.

Jangka Waktu Pelayanan

7     ( Tujuh) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Pengusulan Pensiun PNS

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. Link Website http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/pengaduan/

3. SMS/WA melalui No. Tlp.      0851900022199

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda.

2.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • TV
  • Toilet
  • Mushallah

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

4.

Pengawasan Internal

  • Kepala Sub.bagian umum, Kepegawaian dan Hukum
  • Sekretaris
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

5.

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan.
  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang bertugas mengetik Surat Usulan Pensiun.
  • Kasubag umum, kepegawaian dan hukum yang menyetujui berkas dokumen
  • Kepala DISDIKPORA yang mengeluarkan Surat Usulan Pensiun.

6.

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas selesai.
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 7 (Tujuh) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Surat Usulan Pensiun dari Pegawai/Guru beserta berkasnya dikirim ke BKPSDM.

8.

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
Loading...