Layanan

PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar dari Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat;
  • Proposal/Usulan Hibah/Bantuan Sosial tertulis yang ditujukan ke Bupati dan telah didisposisi oleh Bupati.
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi (front office);
  • Dicatat dan diagenda surat masuk;
  • Pemohon menerima tanda bukti terima berkas dari petugas layanan;
  • Berkas disampaikan ke kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan/Disposisi;
  • Berkas diverifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai bidang masing-masing dan dibuatkan berita Acara Hasil Verifikasi;
  • Dibuatkan Rekomendasi Kelayakan Usulan Hibah/Bantuan Sosial;
  • TAPD memberikan pertimbangan atas Rekomendasi Perangkat Daerah sesuai dengan Priotitas dan Kemampuan Keuangan Daerah;
  • Alokasi Anggaran Hibah dicantumkan dalam rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

10 (Sepuluh) hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Anggaran Hibah tercantum dalam RKPD

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2.Link Website http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/pengaduan/

3. SMS/WA melalui No. Tlp.0851900022199

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
  • Ruang Tunggu
  • Kursi Tamu
  • Air Galon
  • TV
  • Majalah/Koran
  • Toilet
  • Mushallah
  • Loket Khusus Disabilitas
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Memahami aturan Kepegawaian

Komunikatif

  1.  

Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas Dikpora
  • Kepala Dinas Dikpora
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang Staf Administrasi yang betugas sebagai petugas layanan;
  • Kasubag Program
  • Kepala Dinas Dikpora
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • PNS yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  • Jika jangka waktu pelayanan melebihi 10 (Satu) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung ke rumah pemohon;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Usulan Anggaran Hibah di Proses sesuai Ketentuan.

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan
Loading...