Layanan

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

STANDAR PELAYANAN

No

Komponen

Uraian

 1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi berkas yang hilang atau Tidak Dapat Dibaca Sebagian Atau Seluruhnya;
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang);
  2. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
    1. Pas Foto Ukuran 3 x 4
  3. Surat Pernyataan Saksi bermaterai Rp. 10.000  dari 2 (dua) orang teman lulus satu Angkatan pada sekolah yang sama.

 2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
  2. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Bidang Pengelolaan Pendidikan;
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  4. Kepala Seksi Pendidikan SMP meneliti dan memberikan paraf;
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan meneliti dan memberikan paraf;
  6. Kepala Dinas DIKPORA memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
  7. Petugas pelayanan membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti yang telah dibuat kepada pemohon.

 3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja.

 4.

Biaya/ Tarif

Gratis

 5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

 6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2. SMS/WA melalui No. Tlp. +620851-9002-2199

MANUFACTURING

No

Komponen

Uraian

 1.

Dasar Hukum

1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan sertifikat Hasil Ujian Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1. Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4

2. Ruang Tunggu

3. Kursi Tamu

4. Air Galon

5. TV

6. Toilet

7. Mushallah

8. Loket Khusus Disabilitas

 3.

Kompetensi Pelaksana

1. Petugas pelayanan yang memiliki pemahaman dalam pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah);

2. Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan;

3. Petugas pelayanan yang mempunyai keterampilan tertib administrasi;

  1. Petugas pelayanan yang mampu menguasai dan mengoperasikan komputer.

 4.

Pengawasan Internal

  1. Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan
  2. Kepala Dinas Dikpora

 5.

Jumlah Pelaksana

  1. 1 (Satu) orang petugas pelayanan dari Bidang Pengelolaan Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  2. Kepala Seksi di Bidang Pengelolaan Pendidikan yang memverifikasi berkas/dokumen
  3. Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan yang memverifikasi berkas/dokumen

 6.

Jaminan Pelayanan

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk di pelayanan dan diagendakan dalam buku register;
  2. Pihak yang bersangkutan akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas/dokumen diserahkan ke staf administrasi
  3. Jika pelayanan melebihi jangka waktu 2 (dua) hari, maka dokumen akan diantarkan langsung kerumah pemohon;
  4. Maklumat Pelayanan

 7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 8.

Evaluasi Kinerja

  1. Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan;
  2. Survey kepuasan Masyarakat terhadap layanan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
Loading...