Unit Kerja

Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga

Bidang pembinaan pemuda dan olahraga dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan pemuda dan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pemuda dan olahraga;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis  bidang pemuda dan olahraga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemuda dan olahraga;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pemuda dan olahraga; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pembinaan Pemuda Dan Olahraga untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyusun bahan perumusan dan koordinasi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor Kabupaten/Kota, wirausaha muda dan pemula, dan pemuda kader Kabupaten/Kota;
  7. menyusun bahan perumusan dan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah kabupaten/kota;
  8. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di Bidang Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kepramukaan;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pembinaan pemuda dan olahraga;
  10. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala bidang pembinaan  pemuda  dan olahraga serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kepemudaan

Seksi Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pemuda Dan Olahraga dalam menyiapkan bahan koordinasi dan perumusan, serta melaksanakan kebijakan teknis bidang kepemudaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Kepemudaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kepemudaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melakukan koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda pelopor, wira usaha pemula dan pemuda kader kabupaten/kota;
  7. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak setiap pemuda, advokasi, akses pengembangan diri, penggunaan prasarana dan sarana tanpa diskriminatif, partisipasi pemuda dalam proses perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pengambilan keputusan program strategis kepemudaan;
  8. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui rencana aksi daerah tingkat kabupaten /kota;
  9. fasilitasi perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan kab/kota;
  10. pemberian  penghargaan  pemuda  dan  organisasi pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi, peningkatan   kepemimpinan,   kepeloporan   dan kesukarelawanan pemuda, penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera;
  11. koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan pemuda atau organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha;
  12. fasilitasi peningkatan kapasitas organisasi kepemudaan kabupaten/kota;
  13. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  14. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala seksi kepemudaan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Keolahragaan

Seksi Keolahragaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga dalam menyiapkan bahan koordinasi dan perumusan, serta melaksanakan kebijakan teknis bidang keolahragaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Keolahragaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Keolahragaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembentukan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat dan dunia usaha;
  7. melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan     perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi oleh       satuan pendidikan dasar;
  8. melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan penyediaan    sarana dan prasarana olahraga kabupaten/kota;
  9. melakukan koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten/kota;
  10. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat daerah provinsi;
  11. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  12. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga rekreasi;
  13. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  14. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Keolahragaan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kepramukaan

Seksi Kepramukaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga dalam menyiapkan bahan koordinasi dan perumusan, serta melaksanakan kebijakan teknis bidang kepramukaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Kepramukaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  4. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  5. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan data dan informasi kepramukaan berbasis elektronik;
  6. melakukan koordinasi dan fasilitasi peningkatan  kapasitas  organisasi  kepramukaan tingkat daerah;
  7. menyusun bahan dan menyelenggarakan pengembangan    kapasitas    SDM kepramukaan tingkat daerah;
  8. memfasilitasi penyediaan    pusat    pendidikan    dan    pelatihan kepramukaan di daerah kabupaten/kota;
  9. memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan  kepramukaan  tingkat daerah;
  10. menyusun bahan dan menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepramukaan tingkat daerah;
  11. menyelenggarakan partisipasi   dan   keikutsertaan   dalam   kegiatan kepramukaan;
  12. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
  13. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kepramukaan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Loading...