NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
1.
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan cuti yang di tanda tangani pemohon;
- Formulir permohonan cuti sesuai dengan Peraturan BKN Nomor Tahun 2017;
- Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyampaikan surat permohonan ke petugas layanan/administrasi di loket pelayanan yang telah di sediakan;
- Petugas layanan/administrasi akan mencatat di buku agenda surat masuk;
- Petugas layanan/administrasi akan meneruskan surat Permohonan Cuti ke staf Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
- Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum akan memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait Permohonan Cuti ASN ybs;
- Jika tidak disetujui, maka Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan mengembalikan berkas Permohonan Cuti ASN;
- Jika disetujui, Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum akan meneruskan Surat Permohonan Cuti ybs. ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.
- Petugas layanan/administrasi akan menginformasikan kepada pemohon bahwa Permohonan Cuti ASN disetujui/ditolak;
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
3 (tiga) hari kerja
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Persetujuan Cuti Besar
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
2.Link Website http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/pengaduan/
3.SMS/WA melalui No. Tlp.0851900022199
|
MANUFACTURING
|
7.
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
|
8.
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 dan Roda 4
- Ruang Tunggu ber-ac dan kipas
- Kursi Tamu
- TV
- Toilet
- Mushallah
- Air gelas
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Berpenampilan menarik
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
- Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
- 1 (satu) orang staf yang betugas sebagai petugas layanan.
- 1 (satu) orang staf yang bertugas sebagai petugas administrasi;
- Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum yang menyetujui berkas dokumen
- Kepala Disdikpora yang mengeluarkan surat cuti pegawai.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pemohon akan dilayani paling lambat 30 menit setelah berkas diserahkan ke Petugas Layanan.
- Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Proses Pengajuan Cuti ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Persetujuan Cuti ASN yang di Cap dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
- Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
- Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
|