| 
 NO 
 | 
 KOMPONEN 
 | 
 URAIAN 
 | 
| 
 STANDAR PELAYANAN 
 | 
| 
 1. 
 | 
 Persyaratan 
 | 
 Dokumen KOSP (K 13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas 
 | 
| 
 2. 
 | 
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
 | 
   
- Pemohon Menyerahkan Dokumen KOSP (K-13 / Kurikulum Merdeka) ke Petugas Piket di bagian pelayanan;
 
- Petugas layanan mengisi biodata pemohon kedalam buku tamu / aplikasi;
 
- Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) yang akan disahkan diteruskan ke Subag Umum;
 
- Petugas layanan pada Sub. Bagian Umum meneruskan Dokumen KOSP ( K-13 Kurikulum Merdeka) pada Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra;
 
- Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi Kurikulum dan Tim Verifikasi untuk menverifikasi Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka )
 
- Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka) yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan ke Kasi/Kabid dan Sekretaris untuk diparaf;
 
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memberikan tanda tangan setelah diparaf oleh Kasi/Kabid dan Sekretaris pada Dokumen KOSP (K-13/Kurikulum Merdeka);
 
- Petugas memberikan tanggal, cap stempel pada dokumen KOSP            (K-13/Kurikulum Merdeka) yang sudah di tandatangani;
 
- Petugas menyerahkan Dokumen KOSP ( K-13 / Kurikulum Merdeka ) yang sudah disahkan kepada pemohon atau ke Satuan Pendidikan;
 
 
 | 
| 
 3. 
 | 
 Jangka Waktu Pelayanan 
 | 
 2     ( dua ) hari 
 | 
| 
 4. 
 | 
 Biaya/Tarif 
 | 
 Gratis / Tidak dipungut biaya 
 | 
| 
 5. 
 | 
 Produk Pelayanan 
 | 
 Pengesahan KOSP ( K- 13 / Kurikulum Merdeka ) 
 | 
| 
 6. 
 | 
 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
 | 
 Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui: 
1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan 
2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar; 
3. Melalui Website Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar : http://dikbud.kepulauanselayar.kab.go.id/pengaduan   
4. WA / SMS No. ……. 
 | 
| 
 MANUFACTURING 
 | 
| 
 1. 
 | 
 Dasar Hukum 
 | 
- Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP ;
 
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 ( K-13 );
 
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran ( Kurikulum Merdeka;
 
 
  
 | 
| 
 2. 
 | 
 Sarana Prasarana / Fasilitas 
 | 
   
- Komputer
 
- Printer
 
- Meja dan Kursi
 
- Alat Tulis Kantor
 
- TV
 
- Toilet
 
- Mushallah
 
 
  
 | 
| 
 3. 
 | 
 Kompetensi Pelaksana 
 | 
- Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III.
 
- Pangkat Minimal Penata TK.I.
 
- Jabatan Fungsional Umum
 
- Pejabat Struktural Kasi Kurikulum SD / SMP.
 
- Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra;
 
 
 | 
| 
 4. 
 | 
 Pengawasan Internal 
 | 
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
 
- Sekretaris Disdikpora
 
- Kepala Bidang / Kasi Bidang Pengembangan Kurikulum  Bahasa dan Sastra;
 
 
 | 
| 
 5. 
 | 
 Jumlah Pelaksana 
 | 
- 1 ( satu ) orang  From Office bertugas sebagai petugas layanan
 
- 1 (satu) orang ( Back Office)
 
- TIM Verivikator yang memverifikasi berkas/dokumen
 
- Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra
 
 
  
 | 
| 
 6. 
 | 
 Jaminan Pelayanan 
 | 
- Pemohon paling cepat dilayani 2 (Dua) hari setelah Berkas /Dokumen diserahkan ke petugas layanan;
 
- Jika jangka waktu pelayanan melebihi waktu yang telah ditentukan, pemohon akan dihubungi melalui Via Telepon yang sudah terdaftar di buku Tamu / Agenda;
 
- Janji Pelayanan / Maklumat Pelayanan
 
 
  
 | 
| 
  7. 
 | 
 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
 | 
   
- Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penyelesaian Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan  ( K-13/Kurikulum Merdeka).
 
 
 | 
| 
 8. 
 | 
 Evaluasi Kinerja 
 | 
- Lembar Kerja Evaluasi kerja Pelaksana;
 
- Survei kepuasan masyarakat;
 
 
  
 |