Menemukan Permasalahan Pendidikan dan Penyalahgunaan Dana BOS di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar? Kunjungi Layanan Pengaduan Masyarakat
Tentang Layanan Pengaduan
TENTANG PENGADUAN

Dalam rangka penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga telah melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat.

Keterbukaan informasi publik dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dicanangkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan upaya mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan berwibawa sesuai visi dan misi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyadari tindaklanjut atas monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap aparatur Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar

TATA CARA PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

Berikut adalah prosedur pengaduan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora):

  1. Layanan Pengaduan Masyarakat dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar di bawah koordinasi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum yang beralamatkan di : Kantor Disdikpora Kepulauan Selayar, R1- Ruang Pengaduan, Jl. Fatmawati No.9, Kelurahan Benteng Utara, Benteng 92812.
  2. Laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Disdikpora, dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain dengan mengakses Aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat melalui laman dengan alamat : http://dikbud.kepulauanselayarkab.go.id/ atau melalui No. Telpon : (0414)-21299 atau melalui Whatsapp No. : 0851-9002-2199
  3. Untuk pengadu yang datang langsung ke harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas Sentra Pelayanan Disdikpora.
  4. Petugas Sentra Pelayanan Disdikpora akan mengisi data pengunjung.
  5. Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.
  6. Petugas Sentra Pelayanan akan mengarahkan ke ruangan Layanan Pengaduan Masyarakat (LPM).
  7. Pengunjung menuju ruangan Layanan Pengaduan Masyarakat dan dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat (LPM).
  8. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan, berupa:

           o Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)

           o Hal yang diadukan.

       9. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:

          o Identifikasi masalah;

          o Pemeriksaan substansi pengaduan;

          o Klarifikasi;

          o Evaluasi bukti; dan

          o Seleksi.

    10.Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke Bidang/ Sub Bagian terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

       11.Bidang/Subbagian akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

     12.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

       13.Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

       14.Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya.

Lacak Pengaduan

Masukkan ID TIKET Anda untuk memantau status terkini dari pengaduan yang pernah anda kirimkan baik melalui sms, email, website, android atau call center.